Mencari Berkah di Bidang Pendidikan


Menjadi nasabah di Bank Syariah tentu adalah sebuah keberkahan tersendiri, disamping kita bermuamalah dengan produk-produk yang ada. Kita akan termasuk sebagai orang-orang yang dilindungi Allah SWT dari bahaya praktik riba. Bahkan konsep Maqashid syariah pun yang diterapkan dengan sebaik-baiknya kepada para nasabah memiliki hubungan erat dengan perlindungan konsumen. Nah apa saja Maqashid syariah yang memiliki hubungan erat dengan Perlindungan Konsumen? Yuk kepoin pada postingan Hikmin kali ini.

Dikutip dari postingan Sikapi Uangmu OJK menerangkan bahwa dalam Prinsip Syariah terdapat istilah Maqashid syariah atau tujuan  dalam prinsip syariah yang erat kaitannya dengan perlindungan konsumen :

Hifdzun Ad-diin (Menjaga Agama) Adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang menjaga kesyariahan dari produk keuangan syariah  

Hifdzun An-nafs (Menjaga Jiwa) Konsumen berhak mendapatkan perlindungan dari praktik penagihan yang membahayakan jiwa  

Hifdzun Aql (Menjaga Akal) Edukasi mengenai produk keuangan sangat penting, agar konsumen memahami produk dan layanan keuangan yang digunakan.

Hifdzun Nasl (Menjaga Keturunan & Kehormatan) Konsumen berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan data pribadi, sehingga dapat terlindungi dari pencemaran nama baik.  

Hifdzun Maal (Menjaga Harta) Konsumen berhak mendapatkan pelayanan jasa keuangan sesuai perjanjian dan ketentuan produk keuangan yang digunakan, sehingga tidak menimbulkan kerugian keuangan.  

 

Aspek-aspek tersebut menunjukan bahwa syariah Islam sangat mengedepankan maslahat orang banyak agar baik bagi muslim maupun non-muslim. Ayo beramai-ramai kita sudah saatnya menjadi nasabah Bank Syariah agar hidup kita menjadi lebih berkah dan transaksi-transaksi keuangan kita menjadi sesuai syariah.

Share This Post: