Apa yang Dimaksud dengan Tabungan Platinum iB Karimah?

Merupakan Produk Tabungan Berhadiah langsung dengan akad Mudharabah dimana nominal penempatan/investasi dan jangka waktunya sudah ditentukan oleh BPRS HIK dan setiap penempatan akan diberikan hadiah langsung berdasarkan nominal dan jangka waktu yang dipilih.

Fitur & Biaya

1. Berdasarkan prinsip syariah dengan akad mudharabah muthlaqah
2. Biaya penutupan rekening saat jatuh tempo Gratis
3. Biaya penutupan rekening sebelum jatuh tempo sebesar Rp. 25.000
4. Seluruh biaya akan langsung didebet dari rekening Nasabah pada saat transaksi

Keunggulan

1. Bebas Biaya Administrasi
2. Berhadiah Langsung Tanpa Diundi
3. Bagi Hasil Setiap Bulan
4. Dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

Apa Saja Persyaratannya?

Perorangan:

1. Fotocopy identitas nasabah (KTP/SIM/Paspor)
2. Fotocopy NPWP/ Surat keterangan tidak memiliki NPWP bagi yang tidak memiliki NPWP

Badan Hukum:

1. Bukti diri/identitas pengurus berupa fotokopi KTP/KITAS/Paspor dan NPWP seluruh pengurus sesuai dengan Anggaran Dasar Akte Pendirian/Anggaran Dasar dan Akte Perubahan
2. Surat Penunjukkan khusus sebagai Penanggung Jawab Tabungan Kepala Cabang atau Kepala Bagian Keuangan/Bendaharawan dari suatu Perusahaan/Badan/Instansi jika diperlukan
3. Perusahaan:
    a. KTP/SIM/Paspor pengurus atau pejabat yang berwenang
    b. Akte Pendirian dan Akte Perubahan Perusahaan berikut Pengesahan Perusahaan
    c. Anggaran Dasar Perusahaan
    d. SIUP, TDP/Ijin Usaha dari instansi yang berwenang, NPWP, SK Domisili

Non Badan Hukum:

1. Bukti diri/identitas pengurus berupa fotokopi KTP/KITAS/Paspor seluruh pengurus sesuai dengan Anggaran Dasar Akte Pendirian/Anggaran Dasar dan Akte Perubahan atau izin kegiatan atau tujuan perkumpulan/organisasi dari instansi yang berwenang
2. Surat Keterangan sususan pengurus perkumpulan/organisasi dan surat penunjukkan bagi pihak-pihak yang berwenang mewakili perkumpulan/organisasi dalam melakukan hubungan dengan Bank