Rekening Pasif Tabungan BPRS HIK


Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

 

Bapak dan Ibu Nasabah PT BPRS Harta Insan Karimah yang terhormat, Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita semua dalam menjalankan segala aktivitas sehari-hari. Aamiin.

Diberitahukan kembali kepada Bapak atau Ibu Nasabah yang memiliki rekening Tabungan di BPRS HIK, bahwa apabila terdapat simpanan dalam bentuk Tabungan di BPRS HIK yang sampai dengan saat pengumuman ini dikeluarkan tidak memiliki aktivitas transaksi selama 6 (enam) bulan atau 180 (seratus delapan puluh) hari kalender berturut-turut, maka kami berharap kepada Bapak atau Ibu untuk dapat menghubungi petugas kami di Kantor Cabang/Kantor Kas BPRS HIK terdekat guna mengaktifkan kembali Rekening tersebut dengan melakukan transaksi disertai dengan Kartu Identitas dan Buku Tabungan.

Pengumuman ini berlaku untuk seluruh Nasabah yang memiliki rekening Tabungan baik Nasabah Perseorangan maupun Nasabah Korporasi di BPRS HIK kecuali pada Produk Tabungan Platinum, Tabungan Wakaf dan Tabungan Smart Wadiah. Apabila Bapak atau Ibu tidak melakukan aktivitas transaksi dan tidak mengaktifkan kembali rekening tabungan tersebut sampai dengan tanggal 29 September 2023, maka Bank akan mengenakan biaya administrasi sebesar Rp2.000,- (Dua ribu rupiah) setiap bulannya sampai dengan Bapak dan Ibu melakukan transaksi kembali sehingga rekening Bapak dan Ibu menjadi Aktif, atau rekening tersebut akan tertutup secara otomatis oleh sistem apabila saldo di Rekening Bapak dan Ibu sebesar Rp0,- (Nol Rupiah).

Demikian pengumuman ini kami sampaikan sebagai penegasan atas pengumuman yang telah diterbitkan sebelumnya. Atas kepercayaan dan loyalitas seluruh Nasabah, kami ucapkan terima kasih. 

 

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh PT BPRS Harta Insan Karimah

Share This Post: