Apa yang Dimaksud dengan Deposito Mudharabah?

Apa yang Dimaksud dengan Deposito Mudharabah? Merupakan bentuk invenstasi sesuai prinsip Syariah dengan akad Mudharabah, untuk perorangan atau lembaga Islam/perusahaan/yayasan/koperasi, sesuai jangka waktu tertentu.

Fitur & Biaya

1. Jangka waktu yang fleksibel: 1,3,6 dan 12
2. Dicairkan pada saat jatuh tempo
3. Setoran awal minimum Rp. 1.000.000
4. Biaya materai sesuai ketentuan
5. Usia nasabah minimal 17 tahun

Manfaat

1. Dana aman dan terjamin
2. Pengelolaan dana secara syariah
3. Bagi hasil yang kompetitif
4. Dapat dijadikan jaminan pembiayaan

Apa Saja Persyaratannya?

1. Perorangan: KTP/SIM/Paspor nasabah dan NPWP
2. Perusahaan:
    a. KTP/SIM/Paspor pengurus atau pejabat yang berwenang
    b. Akte Pendirian dan Akte Perubahan Perusahaan berikut Pengesahan Perusahaan
    c. Anggaran Dasar Perusahaan
    d. SIUP, TDP/Ijin Usaha dari instansi yang berwenang, NPWP, SK Domisili