Apa yang Dimaksud dengan Pembiayaan Kontruksi
Pembiayaan untuk kebutuhan pembangunan rumah berikut sarana dan prasarananya.
Fitur
1. Maksimal Plafond : 80% dari RAB konstruksi (bangunan+sarana + prasarana) berdasarkan analisa Bank
2. Jangka Waktu : Menyesuaikan dengan skala proyek, jadwal pembangunan, jadwal penjualan, proyeksi pengembalian pembiayaan
3. Pencairan Pembiayaan bertahap
4. Pengembalian Pembiayaan :
    - Pemotongan dari setiap penjualan rumah dengan persentase tertentu
    - Bertahap sesuai cashflow yang disepakati
5. Agunan : Projek Perumahan/Lahan/Properti yang Dibiayai
Apa Saja Persyaratannya?
1. Data Proyek :
    - Sertifikat atasnama Pemohon Pembiayaan
    - Sertifikat atasnama pihak ke-3 dengan catatan ada AJB
    - Perijinan proyek perumahan (Ilok, IMB, AMDAL, Peil banjir, dan lain-lain)
2. Data Keuangan :
    - Laporan Keuangan 2 (dua) tahun terakhir
    - Proyeksi Cashflow
3. Data Perusahaan :
    - Akta Pendirian dan Akta Perubahan
    - Pengesahan dari Kementrian terkait
    - Fotocopy KTP pengurus
    - Legalitas usaha : NIB, TDP, NPWP, SIUP, HO, SIUJK, SKDP, SITU
4. Data Lainya :
    - Data pemasaran disertai calon konsumen
    - Taksasi dari appraisal independen untuk permohonan ≥ Rp. 500jt
Keunggulan
1. Akad sesuai syariah
2. Proses cepat dan mudah dengan persyaratan yang ringan
3. Maksimal Pembiayaan yang dapat diberikan 80% dari total biaya
4. Jangka Waktu fleksibel bisa menyesuaikan dengan skala proyek, jadwal pembangunan, jadwal penjualan, proyeksi pengembalian pembiayaan