Apa yang Dimaksud dengan Pembiayaan Kolektif Pegawai Swasta?

Pembiayaan Kolektif Pegawai Swasta adalah pembiayaan dengan pola kerjasama potong gaji antara instansi/ lembaga dengan BPRS HIK guna memenuhi kebutuhan multiguna para pegawainya seperti pembelian barang konsumtif, renovasi rumah, pembelian rumah/ kendaraan dll serta kebutuhan akan jasa seperti haji dan umrah, biaya pendidikan dan biaya rumah sakit.

Manfaat

1. Membantu nasabah dalam memenuhi kebutuhan hidupnya
2. Memberikan alternatif pembiayaan dengam proses cepat, cicilan ringan
3. Sesuai syariah
4. Fleksibel dalam melayani
5. Tanpa Agunan

Apa Saja Persyaratannya?

1. Warga Negara Indonesia: KTP/SIM/Paspor, NPWP
2. Berprofesi sebagai pegawai swasta yang sudah berstatus pegawai tetap minimal 1 tahun dibuktikan dengan SK Pengangkatan Asli.
3. Berusia maksimal 55 tahun pada saat jatuh tempo pembiayaan.
4. Aktif bekerja yang dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
5. Mendapatkan rekomendasi baik dan layak menerima pembiayaan dari pejabat yang berwenang.
6. Tidak memiliki pembiayaan bermasalah di bank lain yang dibuktikan dengan hasil Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau Informasi Debitur (IDEB).