Apa yang Dimaksud dengan Pembiayaan Perencanaan Haji?
Pembiayaan Syariah Perencanaan Haji adalah pembiayaan kepada Nasabah yang digunakan untuk pemenuhan pembayaran setoran awal untuk mendapatkan porsi keberangkatan haji di mana jumlah setoran awal ini merupakan bagian dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang ditentukan oleh Pemerintah.
Manfaat
1. Membantu nasabah dalam memenuhi kebutuhan hidupnya
2. Memberikan alternatif pembiayaan dengam proses cepat, cicilan ringan
3. Sesuai syariah
4. Fleksibel dalam melayani
Apa Saja Persyaratannya?
1. Warga Negara Indonesia: KTP/SIM/Paspor, NPWP
2. Fotokopi KTP suami/Isteri
3. Fotokopi Kartu Keluarga.
4. Fotokopi Surat Nikah/ Cerai (Bila sudah menikah/bercerai).
5. Berprofesi sebagai Pegawai, Wiraswasta, maupun Profesional.
6. Jangka waktu angsuran 60 bulan.
Angsuran Pembiayaan
Bulanan : Rp. 625.000,-
Harian : Rp. 20.000an