Apa yang Dimaksud dengan Pembiayaan Khusus Guru Bersertifikasi?
Pembiayaan Khusus Guru Bersertifikasi adalah jenis pembiayaan yang dibuat khusus untuk membantu para guru PNS yang mendapatkan sertifikasi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Manfaat
1. Membantu nasabah dalam memenuhi kebutuhan hidupnya
2. Memberikan alternatif pembiayaan dengam proses cepat, cicilan ringan
3. Sesuai syariah dan TANPA JAMINAN
4. Fleksibel dalam melayani
5. Menggunakan akad Murabahah
Apa Saja Persyaratannya?
1. Guru PNS dan Non PNS dari Kementerian Pendidikan & Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementrian Agama (Depag).
2. Guru Non PNS baik yang telah mendapatkan SK Penyetaraan (Inpassing) maupun yang belum mendapatkan SK Penyetaraan (Non Inpassing).
3. Fotokopi KTP
4. Fotokopi KTP suami/Isteri
5. Fotokopi Kartu Keluarga.
6. Fotokopi Surat Nikah/ Cerai (Bila sudah menikah/bercerai).
7. Fotokopi Kartu NUPTK.
8. Fotokopi Slip Gaji Terakhir
9. Fotokopi SK Terakhir
10. Buku Tabungan Penerimaan Tunjangan & Kartu ATM
11. Sertifikat Pendidik.
12. SK Mengajar yang ditandatangani kepala sekolah.