Apa yang Dimaksud dengan Pembiayaan Kepemilikan Emas?
Pembiayaan Kepemilikan Emas adalah fasilitas pembiayaan kepemilikan emas untuk nasabah dengan cara investasi cicilan disesuaikan dengan kemampuan nasabah .
Keunggulan
1. Proses cepat dan sesuai syaraih
2. Jangka waktu pembiayaan s.d. 5 tahun
3. Plafon pembiayaan s.d. 150 juta
4. Angsuran tetap sampai lunas
5. Tanpa Agunan
Apa Saja Persyaratannya?
1. Warga Negara Indonesia: KTP/SIM/Paspor, NPWP
2. Fotocopy NPWP
Ketentuan Pembiayaan
1. Uang muka minimal 10% dari harga beli emas
2. Minimal pembiayaan setara denga 5 gram emas.
3. Jangka waktu minimal 12 bulan.