Apa yang Dimaksud dengan Tabungan iB Wadiah?

Tabungan ini diperuntukan bagi nasabah Perorangan dan Badan Usaha yang ingin menitipkan dananya dan atau memiliki Pembiayaan di BPRS HIK.

Fitur dan Biaya

1. Berdasarkan prinsip syariah dengan akad wadiah
2. Dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
3. Minimum setoran awal Rp 1.000,-
4. Minimum setoran berikutnya Rp 1.000,-
3. Saldo Minimum Rp 1.000,-
4. Biaya tutup rekening Rp 1.000,-
3. Bebas biaya administrasi

Apa Saja Persyaratannya?

Perorangan
1. Warga Negara Indonesia: KTP/SIM/Paspor, NPWP
2. Warga Negara Asing: Paspor dan Kartu Izin Menetap Sementara (KIM/KITAS)

Badan Usaha
1. Akta Pendirian/Anggaran Dasar dan perubahannya (bila ada)
2. SIUP, SKDU, NIB
3. Nama dan speciment tanda tangan pengurus
4. Fotokopi identitas pengurus (KTP/SIM/Paspor)
5. Fotokopi NPWP