Apa yang Dimaksud dengan Pembiayaan Umrah?

Pembiayaan Umrah iB Karimah (selanjutnya disebut Ijarah Multijasa Umrah) adalah pembiayaan yang diberikan kepada Nasabah yang digunakan untuk pengurusan keberangkatan Umrah Nasabah.

Manfaat

1. Membantu nasabah dalam memenuhi kebutuhan hidupnya
2. Memberikan alternatif pembiayaan dengam proses cepat, cicilan ringan
3. Sesuai syariah
4. Fleksibel dalam melayani

Apa Saja Persyaratannya?

1. Warga Negara Indonesia: KTP/SIM/Paspor, NPWP
2. Fotokopi KTP suami/Isteri
3. Fotokopi Kartu Keluarga.
4. Fotokopi Surat Nikah/ Cerai (Bila sudah menikah/bercerai).
5. Berprofesi sebagai Pegawai, Wiraswasta, maupun Profesional.
6. Agunan berupa fixed asset atau cash collateral.