Apa yang Dimaksud dengan Tabungan Sekolah iB Karimah?
Tabungan Sekolah iB Karimah adalah Produk tabungan dengan Akad Mudharabah Mutlaqah yang dikeluarkan oleh BPRS HIK yang diperuntukkan khusus bagi Guru, Sekolah/ Yayasan Pendidikan dan Petugas Sekolah lainnya seperti Petugas Administrasi, Sekolah, Bendahara, dan Koordinator Sekolah.
Fitur & Biaya
1. Berdasarkan prinsip syariah dengan akad mudharabah muthlaqah
2. Setoran awal minimum Rp. 50.000,-
3. Setoran berikutnya minimum Rp. 20.000,-
4. Saldo minimum Rp. 50.000,-
5. Nisbah 15% untuk Nasabah, 85% untuk Bank
6. Gratis Biaya Administrasi
7. Biaya tutup rekening Rp. 10.000
Apa Saja Persyaratannya?
Nasabah Perorangan
1. Identitas Nasabah : KTP Elektronik (KTP-el) dan SIM (Jika dibutuhkan)
2. NPWP atau Surat Pernyataan tidak memiliki NPWP
Nasabah Badan Usaha
1. Akta Pendirian/Anggaran Dasar dan perubahannya (bila ada)
2. Izin operasional Sekolah atau izin lainnya
3. Identitas pengurus yang mewakili Sekolah/ Yayasan Pendidikan yang dibuktikan dengan KTP Elektronik (KTP-el) dan SIM (Jika dibutuhkan)
4. Surat Kuasa dari Kepala Sekolah/ Ketua Yayasan Pendidikan kepada pengurus yang mewakili Sekolah/ Yayasan Pendidikan sebagai penanggung jawab Tabungan Sekolah