Apa yang Dimaksud dengan Tabungan Wakaf iB Karimah?

Merupakan produk tabungan dengan akad wadiah yang dikeluarkan oleh PT BPRS HIK yang diperuntukkan bagi Nasabah Perorangan dan Badan Usaha yang ingin melakukan wakaf melalui BPRS HIK.

Fitur & Biaya

1. Minimum setoran awal Rp. 10.000
2. Minimum setoran berikutnya Rp. 10.000
3. Saldo minimum Rp. 10.000
4. Biaya tutup rekening Gratis

Keunggulan

1. Persyaratan pembukaan rekening yang sangat mudah
2. Bebas biaya administrasi. Nasabah tidak dikenakan biaya administrasi bulanan.

Apa Saja Persyaratannya?

Perorangan
1. Warga Negara Indonesia: KTP/SIM/Paspor, NPWP
2. Warga Negara Asing: Paspor dan Kartu Izin Menetap Sementara (KIM/KITAS)

Badan Usaha
1. Akta Pendirian/Anggaran Dasar dan perubahannya (bila ada)
2. SIUP, SKDU, NIB
3. Nama dan speciment tanda tangan pengurus
4. Fotokopi identitas pengurus (KTP/SIM/Paspor)
5. Fotokopi NPWP