Apa yang Dimaksud dengan Tabungan Lembaga Islami?
Tabungan ini dirancang khusus untuk nasabah berbadan hukum, perusahaan, yayasan dan lembaga islam lainnya.
Fitur & Biaya
1. Berdasarkan prinsip syariah dengan akad mudharabah muthlaqah
2. Bagi hasil kompetitif
3. Minimum setoran awal Rp. 20.000 (pernasabah)
4. Minimum setoran berikutnya Rp. 10.000
5. Saldo minimum Rp. 10.000
6. Biaya tutup rekening Rp. 10.000
Manfaat
1. Aman dan sesuai syariah
2. Dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
3. Bagi hasil yang kompetitif
4. Pelayanan jemput bola (antar jemput setoran penarikan)
Apa Saja Persyaratannya?
Badan Hukum:
1. Bukti diri/identitas pengurus berupa fotokopi KTP/KITAS/Paspor dan NPWP seluruh pengurus sesuai dengan Anggaran Dasar Akte Pendirian/Anggaran Dasar dan Akte Perubahan
2. Surat Penunjukkan khusus sebagai Penanggung Jawab Tabungan Kepala Cabang atau Kepala Bagian Keuangan/Bendaharawan dari suatu Perusahaan/Badan/Instansi jika diperlukan
3. Perusahaan:
    a. KTP/SIM/Paspor pengurus atau pejabat yang berwenang
    b. Akte Pendirian dan Akte Perubahan Perusahaan berikut Pengesahan Perusahaan
    c. Anggaran Dasar Perusahaan
    d. SIUP, TDP/Ijin Usaha dari instansi yang berwenang, NPWP, SK Domisili
Non Badan Hukum:
1. Bukti diri/identitas pengurus berupa fotokopi KTP/KITAS/Paspor seluruh pengurus sesuai dengan Anggaran Dasar Akte Pendirian/Anggaran Dasar dan Akte Perubahan atau izin kegiatan atau tujuan perkumpulan/organisasi dari instansi yang berwenang
2. Surat Keterangan sususan pengurus perkumpulan/organisasi dan surat penunjukkan bagi pihak-pihak yang berwenang mewakili perkumpulan/organisasi dalam melakukan hubungan dengan bank