Tabungan iB Lembaga Islami




Apa yang Dimaksud dengan Tabungan Lembaga Islami?

Tabungan ini dirancang khusus untuk nasabah berbadan hukum, perusahaan, yayasan dan lembaga islam lainnya.

Fitur & Biaya

1. Berdasarkan prinsip syariah dengan akad mudharabah muthlaqah
2. Bagi hasil kompetitif
3. Minimum setoran awal Rp. 20.000 (pernasabah)
4. Minimum setoran berikutnya Rp. 10.000
5. Saldo minimum Rp. 10.000
6. Biaya tutup rekening Rp. 10.000

Manfaat

1. Aman dan sesuai syariah
2. Dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
3. Bagi hasil yang kompetitif
4. Pelayanan jemput bola (antar jemput setoran penarikan)

Apa Saja Persyaratannya?

Badan Hukum:

1. Bukti diri/identitas pengurus berupa fotokopi KTP/KITAS/Paspor dan NPWP seluruh pengurus sesuai dengan Anggaran Dasar Akte Pendirian/Anggaran Dasar dan Akte Perubahan
2. Surat Penunjukkan khusus sebagai Penanggung Jawab Tabungan Kepala Cabang atau Kepala Bagian Keuangan/Bendaharawan dari suatu Perusahaan/Badan/Instansi jika diperlukan
3. Perusahaan:
    a. KTP/SIM/Paspor pengurus atau pejabat yang berwenang
    b. Akte Pendirian dan Akte Perubahan Perusahaan berikut Pengesahan Perusahaan
    c. Anggaran Dasar Perusahaan
    d. SIUP, TDP/Ijin Usaha dari instansi yang berwenang, NPWP, SK Domisili

Non Badan Hukum:

1. Bukti diri/identitas pengurus berupa fotokopi KTP/KITAS/Paspor seluruh pengurus sesuai dengan Anggaran Dasar Akte Pendirian/Anggaran Dasar dan Akte Perubahan atau izin kegiatan atau tujuan perkumpulan/organisasi dari instansi yang berwenang
2. Surat Keterangan sususan pengurus perkumpulan/organisasi dan surat penunjukkan bagi pihak-pihak yang berwenang mewakili perkumpulan/organisasi dalam melakukan hubungan dengan bank





Tabungan Ukhuwah




Apa yang Dimaksud dengan Tabungan Ukhuwah?

Tabungan ini adalah Tabungan Bersama BPR Syariah Indonesia, dapatkan kesempatan hadiah menarik dengan setoran hanya Rp. 100.000. Hadiah Utama 1 Unit Mobil Expender dan 1 tiket Ibadah Umrah, hadiah hiburan lainnya yaitu 48 Unit sepedah motor honda beat, 48 unit TV, 48 unit Kulkas, 48 unit sepedah.

Fitur & Biaya

1. Berdasarkan prinsip syariah dengan akad mudharabah muthlaqah
2. Setoran awal minimum Rp. 100.000,-
3. Setoran berikutnya minimum Rp. 100.000,-
4. Saldo minimum Rp. 100.000,-
5. Nisbah 15% untuk Nasabah, 85% untuk Bank
6. Bebas biaya administrasi bulanan
7. Setiap kelipatan Rp. 100.000,- dari saldo rata-rata per bulan akan mendapatkan 1 (satu) point nomor undian
8. Nasabah yang berhak mengikuti undian adalah penabung yang saldo tabungannya pada akhir periode undian minimal Rp. 1.000.000,-

Apa Saja Persyaratannya?

Perorangan:

1. Identitas Nasabah : KTP Elektronik (KTP-el) dan SIM (Jika dibutuhkan)
2. NPWP atau Surat Pernyataan tidak memiliki NPWP

Badan Hukum:

1. Bukti diri/identitas pengurus berupa fotokopi KTP/KITAS/Paspor dan NPWP seluruh pengurus sesuai dengan Anggaran Dasar Akte Pendirian/Anggaran Dasar     dan Akte Perubahan
2. Surat Penunjukkan khusus sebagai Penanggung Jawab Tabungan Kepala Cabang atau Kepala Bagian Keuangan/Bendaharawan dari suatu     Perusahaan/Badan/Instansi jika diperlukan
3. Perusahaan:
    a. KTP/SIM/Paspor pengurus atau pejabat yang berwenang
    b. Akte Pendirian dan Akte Perubahan Perusahaan berikut Pengesahan Perusahaan
    c. Anggaran Dasar Perusahaan
    d. SIUP, TDP/Ijin Usaha dari instansi yang berwenang, NPWP, SK Domisili

Non Badan Hukum:

1. Bukti diri/identitas pengurus berupa fotokopi KTP/KITAS/Paspor seluruh pengurus sesuai dengan Anggaran Dasar Akte Pendirian/Anggaran Dasar dan Akte Perubahan atau izin kegiatan atau tujuan perkumpulan/organisasi dari instansi yang berwenang
2. Surat Keterangan sususan pengurus perkumpulan/organisasi dan surat penunjukkan bagi pihak-pihak yang berwenang mewakili perkumpulan/organisasi dalam melakukan hubungan dengan Bank